UNIVERSITAS
GUNADARMA
NAMA :
DINI FASYA PUTRI
KELAS :
2EB22
NPM :
22213572
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2014
1.
PERMASALAHAN
Menurut Undang-undang Repblik Indonsia Nomer 22 Tahun
1992 tentang perkoperasian,bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang dengan berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 kata KOPERASI disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal
33.Setelah amandemen,penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 di masukkan
dalam batang tubuh entah sengaja atau karena khilaf,kata KOPERASI ini tidak
ikut masuk.
Para penyusun UU No.22 tahun 1992 sudah lupa bahwa para
foundingfather bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia.KOPERASI di anggap sebagai badan usaha yang terlalu
banyak merepoti pemerintah.Dikarenakan banyak kredit program yang diterima
KOPERASI (utamanya KUD) di selewengkan.
Saat ini Indnesia mengalami krisis
berkepanjangan,justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.Saat hampir bank-bank
besar macam BCA,Bank Lippo (bank swasta),maupun bank pemerintah: Bank Bumi
Daya,Bank Bapindo dan Ban Dagang Negara dan banyak bank lain pada
colaps,KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal
melayani keperluan modal.
2. Analisis
2. Analisis
Mnurut saya koperasi saat ini perlu dikembangkan
dan di evaluasi secara keseluruhan sistem koperasi di Indonesia mulai dari yang
terkecil hingga yang terbesar untuk kemajuan koperasi di Indonesia.Kurangnya
pengetahuan dari masyarakat tentang tempat atau barang yang ditawarkan oleh
koperasi itu menjadi masalah besar,seharusnya koperasi didirikan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat sehari-hari.Harga barang yang ditawarkan di koperasi
cenderung terlalu mahal.Karena itu masyarakat tidak berminat untuk membeli
barang kebutuhannya di koperasi.
Kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap
masyarakat tentang koperasi juga menjadi tolak ukur yang harus di
perbincangkan,karena seharusnya pemerintah lebih menghimbau agar masyarakat
membeli barang dikoprasi,Pemerintah hanya menulis di baliho kota saja tentang
koperasi.
3. Kesimpulan
Pemerintah harus bersosialisasi dan mau ikut
tangan masalah yang dihadapi oleh koperasi, dan pemerintah harusnya mengadakan
penyuluhan ketiap tiap daerah tentang
bagaimana pentingnya dan berharganya koperasi.
Dan pemerintah juga harus menekan suku bunga yang
ditawarkan koperasi kepada masyarakat,karena masyarakat sangat tertarik kepada
barang yang lebih terjangkau.
Dan anggota koperasi harus mau keluar dan
menawarkan produk dagangnya dan member tahu letak tempat berdirinya koperasi ke
tiap-tiap warga atau masyarakat.
4. Sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar