BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh
satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa
orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau
sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana,
sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan
dalam mengelolah perusahhan;
- Perangsang laba kuat, yang
mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan,
sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan
atau kekurangan perusahaan perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas,
karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada
pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di
penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam
menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota
seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan
bagi perusahaan.
Kebaikan
dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)
Kebaikan firma
- Kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih
mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa
menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak
pemilik.
- Langkah atau tindakkan lebih
rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)
Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak
terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan
antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau
sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar
sangat besar.
PERSEROAN
KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya
bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan
, hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang
disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka
yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan.
Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka
hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola
perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki
keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan
mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan
spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk
bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan
pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit untuk
mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang
bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
- 1. PT
Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal
bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT,
Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum
adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan
Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum
dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum
terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
- 2. PT
Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling
sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT
minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995
mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
- 3. PT
Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
- 4. PT
Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT
adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
- 5. PT Harus
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah
dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun
sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait
dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun
1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan
besar.
- kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah
tangan.
- mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
- 1. Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
- 2. Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
- 3. Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
- 4. Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
- 5. Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
- 6. Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara
atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah
penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang
dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian,
dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis
persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri
Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas
negara
TUJUAN
BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari
tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri
BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang – orang
- Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga
merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip –
Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang
– orang
- Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan
kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan
depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
- 1. Lembaga
Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada
yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari
Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional
dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI
Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor
10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
Bank Umum Konvensional adalah bank
yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank
umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian
diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman
atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung
diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit,
penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
- Transfer (Kiriman Uang)
- Inkaso (Collection)
- Kliring (Claering)
- Save Deposit Box
- Credit/Debit Card
- Valas (Bank Notes)
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Bank Draft
- Letter of Credit (L/C)
- Traveller`s Cheque
- Jual beli surat-surat berharga
- Pelayanan payment point seperti,
pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang
kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem,
dll.
- Didalam pasar modal perbankan dapat
memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor),
wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker),
perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
- Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum
bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan
perseroan terbatas.
Bank Umum
Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan
syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a) Menerima
simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau
mudharat
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip
wadi`ah atau mudharabah
- Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah
atau mudharabah
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Piutang dengan prinsip jual beli meliputi
:
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
- Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b) Membeli, menjual dan atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah
c) Membeli surat-surat
berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d) Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e) Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g) Melakukan kegiatan
penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h) Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i) Memberikan fasilitas
Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan
prinsip kalafah
j) Melakukan kegiatan
wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k) Melakukan kegiatan usaha
kartu berdasarkan prinsip ujrah
l) Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing berdasarkan prinsip sharf
n) Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
- o) Bertindak sebagai
pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah
sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p) Bank dapat bertindak
sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa
shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank
terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan
Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
- Asuransi
- · Asuransi Konvensional
- · Asuransi Syariah
- Pegadaian
- · Pegadaian Konvensional
- · Pegadaian Syariah
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau
berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan
yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau
perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan
perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenis
- Untuk memperoleh bahan mentah
dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
- Agar lebih efektif menciptakan
teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
- Penggabungan vertikal-integral
yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke
hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir
/ penggabungan integral.
- Penggabungan
horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat yaitu bentuk
perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
- Concern yaitu suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari
sekumpulan perusahaan holding.
- Joint venture yaitu perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
- Trade Association yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel yaitu bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement yaitu
persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk
saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah
Menggabungkan Perusahaan
Proses hukum (prosedur) yang harus
dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah
sebagai berikut:
I.
Memenuhi syarat-syarat penggabungan
- Perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan Perseroan;
- kreditor dan mitra usaha
lainnya dari Perseroan; dan
- masyarakat dan persaingan sehat
dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan
Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat
tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar,
mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih
lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123
ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan
melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi
terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang
memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang
mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang
non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank
Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
- II.
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat
tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan
penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi perseroan yang akan
menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan
penggabungan;
- Rancangan penggabungan harus
memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan
tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b) alasan
serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c) tata cara
penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham
Perseroan yang menerima Penggabungan;
d) rancangan
perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e) laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3
(tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f) rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
g) neraca
proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia;
h) cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k) nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m) laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n) kegiatan
utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi
selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
- o)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
- Kemudian terhadap rancangan penggabungan
tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap
perseroan yang menggabungkan diri.
- III.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan
disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan
diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing
perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491),
penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk
mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir
atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita
temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS
untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara
mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus
diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H.,
hal. 491):
- Prioritas pertama, didahulukan
dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat,
sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Namun, apabila gagal mengambil
keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal
87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan
yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai
atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran
paling sedikit:
- 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Sedang keputusan sah jika
disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal
karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan
perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan
kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
- IV.
Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS
menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan
dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT)
yang dibuat:
- di hadapan notaris; dan
- dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan
tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada
Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk
dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran
Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka
perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan
untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD. Lebih
jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
V.
Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
- diumumkan dalam 1 (satu) surat
kabar atau lebih;
- dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak
ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
- persetujuan Menteri atas
perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
- pemberitahuan diterima Menteri
baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
(lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar hukum:
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh
satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa
orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau
sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana,
sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan
dalam mengelolah perusahhan;
- Perangsang laba kuat, yang
mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan,
sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan
atau kekurangan perusahaan perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas,
karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada
pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di
penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam
menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota
seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan
bagi perusahaan.
Kebaikan
dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)
Kebaikan firma
- Kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih
mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa
menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak
pemilik.
- Langkah atau tindakkan lebih
rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)
Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak
terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan
antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau
sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar
sangat besar.
PERSEROAN
KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya
bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan
, hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang
disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka
yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan.
Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka
hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola
perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki
keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan
mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan
spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk
bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan
pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit untuk
mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang
bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
- 1. PT
Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal
bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT,
Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum
adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan
Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum
dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum
terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
- 2. PT
Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling
sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT
minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995
mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
- 3. PT
Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
- 4. PT
Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT
adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
- 5. PT Harus
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah
dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun
sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait
dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun
1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan
besar.
- kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah
tangan.
- mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
- 1. Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
- 2. Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
- 3. Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
- 4. Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
- 5. Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
- 6. Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara
atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah
penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang
dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian,
dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis
persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri
Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas
negara
TUJUAN
BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari
tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri
BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang – orang
- Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga
merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip –
Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang
– orang
- Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan
kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan
depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
- 1. Lembaga
Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada
yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari
Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional
dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI
Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor
10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
Bank Umum Konvensional adalah bank
yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank
umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian
diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman
atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung
diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit,
penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
- Transfer (Kiriman Uang)
- Inkaso (Collection)
- Kliring (Claering)
- Save Deposit Box
- Credit/Debit Card
- Valas (Bank Notes)
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Bank Draft
- Letter of Credit (L/C)
- Traveller`s Cheque
- Jual beli surat-surat berharga
- Pelayanan payment point seperti,
pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang
kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem,
dll.
- Didalam pasar modal perbankan dapat
memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor),
wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker),
perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
- Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum
bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan
perseroan terbatas.
Bank Umum
Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan
syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a) Menerima
simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau
mudharat
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip
wadi`ah atau mudharabah
- Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah
atau mudharabah
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Piutang dengan prinsip jual beli meliputi
:
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
- Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b) Membeli, menjual dan atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah
c) Membeli surat-surat
berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d) Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e) Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g) Melakukan kegiatan
penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h) Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i) Memberikan fasilitas
Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan
prinsip kalafah
j) Melakukan kegiatan
wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k) Melakukan kegiatan usaha
kartu berdasarkan prinsip ujrah
l) Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing berdasarkan prinsip sharf
n) Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
- o) Bertindak sebagai
pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah
sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p) Bank dapat bertindak
sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa
shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank
terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan
Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
- Asuransi
- · Asuransi Konvensional
- · Asuransi Syariah
- Pegadaian
- · Pegadaian Konvensional
- · Pegadaian Syariah
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau
berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan
yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau
perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan
perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenis
- Untuk memperoleh bahan mentah
dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
- Agar lebih efektif menciptakan
teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
- Penggabungan vertikal-integral
yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke
hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir
/ penggabungan integral.
- Penggabungan
horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat yaitu bentuk
perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
- Concern yaitu suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari
sekumpulan perusahaan holding.
- Joint venture yaitu perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
- Trade Association yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel yaitu bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement yaitu
persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk
saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah
Menggabungkan Perusahaan
Proses hukum (prosedur) yang harus
dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah
sebagai berikut:
I.
Memenuhi syarat-syarat penggabungan
- Perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan Perseroan;
- kreditor dan mitra usaha
lainnya dari Perseroan; dan
- masyarakat dan persaingan sehat
dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan
Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat
tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar,
mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih
lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123
ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan
melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi
terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang
memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang
mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang
non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank
Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
- II.
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat
tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan
penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi perseroan yang akan
menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan
penggabungan;
- Rancangan penggabungan harus
memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan
tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b) alasan
serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c) tata cara
penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham
Perseroan yang menerima Penggabungan;
d) rancangan
perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e) laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3
(tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f) rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
g) neraca
proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia;
h) cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k) nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m) laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n) kegiatan
utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi
selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
- o)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
- Kemudian terhadap rancangan penggabungan
tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap
perseroan yang menggabungkan diri.
- III.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan
disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan
diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing
perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491),
penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk
mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir
atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita
temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS
untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara
mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus
diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H.,
hal. 491):
- Prioritas pertama, didahulukan
dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat,
sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Namun, apabila gagal mengambil
keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal
87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan
yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai
atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran
paling sedikit:
- 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Sedang keputusan sah jika
disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal
karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan
perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan
kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
- IV.
Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS
menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan
dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT)
yang dibuat:
- di hadapan notaris; dan
- dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan
tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada
Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk
dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran
Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka
perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan
untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD. Lebih
jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
V.
Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
- diumumkan dalam 1 (satu) surat
kabar atau lebih;
- dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak
ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
- persetujuan Menteri atas
perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
- pemberitahuan diterima Menteri
baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
(lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar hukum: