ANALISIS KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
DAN REVIEW KASUS GAYUS TAMBUNAN
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Sumber: Etika (http://id.wikipedia.org/wiki/)
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Sumber : etika merupakan suatu ilmu (http://aticia.blogspot.com/2010/01/)
Akuntan Publik adalah seorang
praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit
umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta
jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi,
dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya
sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian
profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada
lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan
Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini dilaksanakan dengan
standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika
Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah
US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam
melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US
GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan
prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain
mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Sumber: etika profesi seorang akuntan (http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/)
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
A. Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
1. Prinsip pertama – Tanggung jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
8. Prinsip Kedelapan – Standard
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
B. Aturan Etika
a)
Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.Integritas dan Obyektifitas dimana
anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik
kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b) Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum, seorang anggota KAP harus mematuhi
standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
c) Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
d) Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan
seprofesi.
e) Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan
atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
C. Interpretasi Aturan dan Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga
:
1. PrinsipEtika :
·
Tanggung
jawab profesi
·
Kepentingan
Umum atau Publik
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasian
·
Perilaku
Profesional
·
Standard
Teknis
2. Aturan Etika :
·
Independensi
Integritas dan Obyektifitas
·
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggung
jawab Kepada Klien
·
Tanggung
jawab kepada Rekan
·
Tanggung
jawab dan Praktik lain
3. Interpretasi
Aturan Etika
Sumber: kodeetikprofesiakuntansi (http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/)
KASUS PELANGGARAN ETIKA PADA KASUS GAYUS
TAMBUNAN
Salah
satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai
direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus
Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah
mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno
Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah
saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu
dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT.Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT.Arutmin dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
Analisa kasus :
Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh
dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi
dalam pendapat kelompok, kasus ini tidak lepas dari jenis
kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan.
Selain itu, kasus ini juga menyeret secara langsusng beberapa pasal dalam
undang-undang yang berbeda. Sehingga, menimbulkan spekulasi tentang analisis
kasus ini. Di lain sisi putusan yang telah ada sampai dengan kasus gayus ini di
angkat hingga tingkat kasasi menyebutkan bahwa :
- Gayus Tambunan dinyatakan melakukan pelanggaran pada pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
- Gayus juga dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) a, UU no. 31/1999 (tipikor), berkaitan dengan ini Gayus melakukan penyuapan sebanyak 750 juta dolar Amerika, diduga diberikan kepada beberapa orang Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hal itu dilakukan supaya mereka tidak memblokir rekeningnya d salah satu bank, supaya tidak menyita rumahnya, dan supaya memindahkan pemeriksaan atas dirinya yang asalnya di Mabes Polri menjadi di hotel.
- Selanjutnya Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 6 ayat(1)a, UU no.31/1999 (tipikor), berhhubungan dengan hal ini Gayus perbah menjanjikan akan memberikan uang 40 ribu dolar Amerika kepada PN Tangerang yang bernama Muhtadi Asnun, supaya dapat mempengaruhi majelis hakim.
- Pasal berikutnya yang menjadi pelanggaran Gayus adalah pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 (tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berkenaan dengan Gayus yang memberikan keterangan palsu kepada penyidik menyangkut kepemilikan rekening di salah satu bank yang isi rekeningnya berjumlah miliaran rupiah.
Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1)
Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak PT.
Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2)
Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari
Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan
keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3)
Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan
di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening
lainnya.
4)
Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa
Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000
,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5)
Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal
uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99
Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy
dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1)
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri
dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan
keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2)
Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000
terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3)
Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim
Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan
Negeri Tangerang.
4)
Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak
pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan
yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi kasus gayus
·
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri
menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga
melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan
diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta
milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk
melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut
belum lengkap.
·
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12
Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada
tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju
Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus
di Singapura.
·
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga
orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal
7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang
Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana
sebesar Rp 24 Milyar.
Etika yang Dilanggar
Dari
kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh
Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7
prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
(1). Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
(2). Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
(3). Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
(4). Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
(5). Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
(7). Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
(8). Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Keputusan sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan
sidang akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda
sebesar Rp.300.000.000,-
dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian
berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Pendapat dari Kelompok :
·
Dini Fasya Putri : Menurut saya gayus hampir saja melanggar keseluruh 8
prinsip Etika Profesi Akuntansi dan dari ke 8 prinsip gayus hanya melanggar 7
prinsip dan satu prinsip yang tidak di langgar oleh gayus yaitu prinsip keenam - kerahasiaan.
Dimana prinsip kerahasiaan ini, setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.
·
Nungky R.A : Menurut saya
tindak pidana yang dilakukan oleh gayus harus dijerat hukuman yang seberat-beratnya. Jika
hukuman yang diberikan lebih kecil dari apa yang telah ia lakukan ada saatnya
para pelanggar hukum berpikir bahwa lebih baik korupsi karena sanksi yang
diberikan tidak memberatkan. Masyarakat jelas menginginkan keadilan sosial, hal
ini bisa diatasi dengan menjatuhkan hukuman bagi semua pihak yang terlibat
dalam kasus ini.
·
Nanang Setiawan : Menurut saya
seharusnya penerapan hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi dan lebih tegas
lagi, agar tidak terjadi kasus-kasus atau Gayus lainnya dan Sistem akuntansi
untuk konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku dan hati diperusahaannya pun
harus diperbaiki, bagi para wajib pajak sebaiknya membayar kewajibannya sebagai
mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap perusahaan atau badan.
·
Hendri Siregar : Menurut saya
seharus nya atasan pengurus wajib pajak lebih teliti dan hati-hati terhadap
karyawan pajak, kalau tidak di perhatikan dengan baik maka akan terjadi seperti
kasus korupsi gayus tambunan.korupsi terjadi karena ada peluang untuk
memanipulasi data-data yang di buat.
·
Dwi Pratiwi : Menurut saya
terungkap nya kasus gayus tambunan menjadi koreksi bagi pemerintah untuk
berhati-hati dengan sistem di dalam perpajakan Indonesia agar tidak adanya
kasus gayus tambunan lainya. Sebaiknya perbaikan dalam sistem perpajakan
Indonesia agar lebih diperketat lagi agar tidak adanya peluang bagi pihak-pihak
yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan tanggungg jawabnya
dan ada baiknya hukum Indonesia memberikan sanksi yang berat kepada para
korupsi agar tidak adanya lagi kasus-kasus suap lainya di Indonesia.
Sumber:
http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/etika-profesi-seorang-akuntan.html
http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://liahibatha.wordpress.com/2010/12/17/kasus-makelar-pajak-gayus-tambunan-dilihat-dari-kacamata-etika-profesi-akuntan//http://davengine.blogspot.co.id/2010/12/etika-gayus-vs-etika-profesi-akuntansi.html
http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://liahibatha.wordpress.com/2010/12/17/kasus-makelar-pajak-gayus-tambunan-dilihat-dari-kacamata-etika-profesi-akuntan//http://davengine.blogspot.co.id/2010/12/etika-gayus-vs-etika-profesi-akuntansi.html
Arijanto Agus, ETIKA BISNIS BAGI PELAKU BISNIS, PT.Raja Grafindo, JAKARTA