Selasa, 28 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi BAB 4,5,6



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SOFTSKILL

MATERI:
1.  HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
2.  HUKUM PERJANJIAN
3. HUKUM DAGANG



NAMA            : DINI FASYA PUTRI
NPM               : 22213572
KELAS           : 2EB22
DOSEN          : IBU TRI DAMAYANTI



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2015



BAB IV
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

A.PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Perkataan “perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian,sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian,yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun yang dimaksudkan dengan “perikatan” ialah suatu hubungan hukum antara dua orang,yang memberi hak pada yang satu untuk menuntuk barang sesuatu dari yang lainnya,sedangkan orang yang dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”,sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”.Adapun barang sesuatu  yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”,yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.    Menyerahkan suatu barang
2.    Melakukan suatu perbuatan
3.    Tidak melakukan suatu perbuatan

Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang.Belakangan ini dapat dibagi lagi atas perikatan-prtikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawan dengan hukum.
Apabila seorang berhutang tidak memnuhi kewajibannya,menurut bahasa hukum ia melakukan”wanprestasi”yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
Dalam hukum berlaku suatu asas,orang tidak boleh menjadi hakim sendiri.Seorang berpiutang yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang berhutang yang tidak memenuhi kewajibannya,harus meminta perantaraan hakim.
Cara melakukan suatu putusan,yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya,dinamakan”reele execution”dalam B.W.sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1.    Dalam hal perjanjian –perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan,misalnya tidak akan membuat suatu pagar tembok yang lebih tinggi dari 3 meter,pihak yang lain dapat dikuasakan oleh hakim untuk membongkar sendiri apa yang telah diperbuat degan melanggar perjanjian itu (lihat pasal 1240)
2.    Dalam hal perjanjian-perjanjian untuk membuat suatu barang (yang juga dapat dibuat oleh seorang lain,misalnya suatu garage),pihak yang berkepentingan dapat dikuasakan oleh hakim untuk membuat sendiri atau menyuruh orang lain membuatnya,atas biaya yang harus dipikul oleh si berhutang (lihat pasal 1241).


B. MACAM-MACAM PERIKATAN

A. Perikatan Bersyarat(voorwaardelijk)
       Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari ,yang masih belum tentu akan ata tidak terjadi.Pertama mungkin untuk memperjanjikan,bahwa perikatan itu barulah akan lahir,apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.Contoh:Apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian,di sini dapat dikatakan bahwa jual beli itu hanya akan terjadi,kalau saya lulus ujian.Kedua,mungkin untuk memperjanjikan,bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku,akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.
B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana,sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang ,meskipun mungkin belum dapat di tentukan kapan datangnya ,misalnya meninggalnya seeorang.
C. Perikatan Yang Membolehkan memilih (ALTERNATIEF)
            Adalah suatu perikatan,di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.Misalnya,ia boleh memilih apakah ia akan memberkan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
D. Perikatan Tanggung-Menanggung (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)
            Sutu perikatan di mana berapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan,atau sebaliknya.Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.Tetapi perikatan  semacam yang belakangan ini ,sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
            Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan,barulah tampil ke muka,jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.Halmana biasanya terjadi karena meninggalkan satu pihak yang menyebabkan ia di gantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
F.Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (STRAFBEDING)
            Untuk mencegah jangan sampai si berutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya,dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman,apabila ia tidak menepati kewajibannya,dalam praktekbanyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman,apabilaia tidak menepati kewajibannya.Hukuman ini,biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.

C. SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
            Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
           
            Dua syarat yang dinamakan syarat-syarat subyektif,karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap”menurut hukum.pada azasnya,setiap “orang yang sudah dewasa”atau”akibalig”dan sehat pikirannya,adalah cakap menurut hukum.dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1. Orang-Orang yang belum dewasa
2. Mereka yang dtaruh di bawah pengampunan
3. Orang-Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
            Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,seorang perempuan yang bersuami,untuk mengadakan suatu perjanjian,memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis)dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).Dari surat edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 4 agustus 1963 kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ternyata,bahwa Mahkamah Agung menganggap pasal-pasal 108 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suaminya,sudah tidak berlaku lagi.

D. PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
            Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain,telah gagal.tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka haki,karena dasar hukumnya tidak ada.Hakim ini diwajibkan ,karena jabatannya,menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
            Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak.Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim.Tentang perjanjian yang isinya tidak halal,teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim.Dari sudut keamanan dan ketertiban jelaskan bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.
ilahirk  Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi,apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.Kekhilafan tersebut harus sedemikian rupa,hingga ,seandainya orang itu idak khilaf mengenai hal-hal tersebut,ia tiadak akan memberikan persetujuan.

5. SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
           
            Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian.Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian an bilamanakah perjanjian itu dilahirkan,harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.

6. PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

            Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain,atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu:
            Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam,yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk membuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan “prestasi”
            Perjanjian dari macam pertama adalah misalnya: jual-beli,tukar-menukar,menghibahan atau pemberian,sewa-menyewa,pinjam-pakai.Perjanjian dari macam kedua :perjanjian untuk membuat suatu lukisan,perjanjian perburuhan ,perjanjian untuk membuat garansi,dan lainnya.Perjanjian dari macam yang ketiga adalah misalnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok,perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebagainya.
            Pedoman-pedoman lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah:
a.       Jika kata-kata sutau perjanjian dapat dberi berbagai macam penafsiran,maka harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.
b.      Jika sesuatu dapat diberikan dua macam pengertian,maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan sutau pelaksanaan.
c.       Jika kata-kata dapatdiberikan dua macam pengertian,maka hrus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat peranjian.
d.      Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yag menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat dimana perjanjian telah diadakan.
e.       Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain ,tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
f.       Jika ada keraguan-keraguan,maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan,untuk keuntungan orang yang telah mengikatnya dirinya untuk itu.

7. WANPRESTASI
           
            Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang di janjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi “.Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”.Atau juga ia “melanggar perjanjian”,Yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.Perkataan “wanprestasi”berasal dari bahasa Belanda,yang berarti prestasi yang buruk.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a.       Tidak melakuakan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebaimana dijanjikan.
c.       Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagi berikut:
1.        Pemenuhan perjanjian
2.        Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi
3.        Ganti-rugi saja
4.        Pembatalan Perjanjian
5.        Pembatalan di sertai ganti-rugi


 
BAB V
HUKUM PERJANJIAN
2.1 Pengertian Perjanjian.
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
            Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atabuat suatu lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
  6. Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
  • syarat ada persetuuan kehendak
  • syarat kecakapan pihak- pihak
  • ada hal tertentu
  • ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten
            Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
            Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
2.2 Prestasi dan Wanprestasi
2.2.1 Pretasi
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Dari pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu penyerahannya.
Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
  2. Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Wujud prestasi yang lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Salah satu unsur dari suatu perikatan adalah adanya suatu isi atau tujuan perikatan, yakni suatu prestasi yang terdiri dari 3 (tiga) macam:
  1. Memberikan sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
  2. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan untuk pemesan.
  3. Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian tindak akan mendirikan suatu bangunan, perjanjian tidak akan menggunakan merk dagang tertentu.
Prestasi dalam suatu perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat:
  1. Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya, tanpa adaya ketentuan sulit untuk menentukan apakah debetur telah memenuhi prestasi atau belum.
  2. Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan. Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan.
  3. Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
  4. Prestasi harus mungkin dilaksanakan.

2.2.2 Wanprestasi
Wanprestasi  adalah keadaan dimana seorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi merupakan akibat dari pada tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R.Subekti, melakukan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat peringatan kepada debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada  pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi, yaitu:
  1. Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi;
  2. Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukan prestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
  3. Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu memenuhi prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi tersebut.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
  2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
  3. Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
  1. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
  2. Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
  3. Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian;
  4. Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
  5. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.

2.3 Asas-Asas dalam Kontrak Bisnis
            Dalam bisnis kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, kalaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Sebagaimana kita ketahui dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak, antara lain :
1. Asas Kontrak sebagai Hukum Mengatur
            Hukum mengatur (aanvullen recht) adalah peraturan-peraturan hukum hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi, ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya, karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi, peraturan yang bersifat umum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum kontrak termasuk kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak menyeluruh) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan mengaturnya sendiri. Oleh karena itu, hukum kontrak ini disebut hukukm yang mempunyai sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur adalah hukum yang memaksa (dwingend recht, mandatory). Dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak, dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum, termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
2. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
            Asas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa dalam suatu kontrak para pihak pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasanya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut :
            a. harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
            b. tidak dilarang oleh undang-undang
            c. tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
            d. harus dilaksanakan dengan itikad baik
3. Asas Pacta Sunt Servanda
            Istilah ”pacta sunt servanda” mempunyai arti bahwa janji itu mengikat, yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak ini ialah bahwa kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah lain dari asas ini adalah ”my word is my bonds”, yang artinya dalam bahasa Indonesia bahwa jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya, mengikat secara penuh atas kontrak-kontrak yang dibuat oleh para tersebut oleh hukum kekuatanya dianggap sama saja dengan kekuatan mengikat dari suatu undang-undang. Oleh karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak yang telah dibuatnya oleh hukum disediakan ganti rugi atau bahkan pelaksaan kontrak secara paksa.
4. Asas Konsensual
            Yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum, kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan syarat tertulis.
5. Asas Obligatoir
            Asas obligatori adalah suatu asas yang menetukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatan itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata, sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst) belum terjadi. Jadi, jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja, hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik tersebut baru dapat berpindah setelah adanya kontrak kebendaan atau sering disebut serah terima (levering). Hukum kontrak di Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kalaupun hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat memberlakukan asas kontrak riil, artinya suatu kontrak haruslah dibuat secara riil, dalah hal ini harus dibuat secara terang dan tunai. Kontrak harus dilakukan di depan pejabat tertentu, misalnya di depan penghulu adat atau ketua adat, yang sekaligus juga dilakukan levering-nya. Jika hanya sekedar janji saja, seperti dalam sistem obligatoir, dalam hukum adat kontrak semacam ini tidak mempunyai kekuatan sama sekali.
2.4 Perjanjian Kredit
            Menurut pasal 1 ayat (11) UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur perjanjian kredit:
  1. Kepercayaan, keyakinan pemberi kredit bahwa kredit tersebut akan terbayar kembali
  2. Waktu, pemberian kredit dan pembayaran kembali memiliki jangka waktu tertentu
  3. Resiko, bahwa setiap pemberian kredit selalu memiliki resiko, semakin lama jangka waktu yang diberikan, semakin tinggi resiko kredit tersebut
  4. Prestasi, prestasi dalam perjanjian kredit adalah pemberian obyek kredit (bisa berupa uang ataupun barang dan jasa, tapi yang paling sering dijumpai adalah uang)
Jenis-jenis Kredit:
Dari segi tujuan penggunaannya, kredit dibagi menjadi:
  1. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan kepada bentuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Kredit Produktif dapat berupa KMK (kredit modal kerja) yaitu kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, atau KI (kredit investasi) yaitu kredit diberikan untuk membiayai pengadaan barang modal/jasa.
  2. Kredit komsumtif, yaitu kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif masyarakan pada umumnya
Dari segi jangka waktunya, kredit dibagi menjadi:
  1. Kredit jangka pendek, tidak melebihi 1 tahun
  2. Kredit jangka menengah, lebih dari 1 tahun tapi tidak lebih dari 3 tahun
  3. Kredit jangka panjang, lebih dari 3 tahun
Setiap kredit yang telah disepakati antara pemberi dan penerima kredit, harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Akar dari perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam-meminjam. Syarat sah perjanjian kredit adalah sama dengan syarat sah perjanjian pada umumnya, yaitu yang tercantum pada pasal 1320 BW: kesepakatan, cakap hukum, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Fungsi dari dibuatnya perjanjian kredit adalah sebagai:
  • Perjanjian pokok, yang biasanya diikuti dengan perjanjian penjaminan
  • Sebagai alat bukti, mengenai hak dan kewajiban para pihak
  • Sebagai alat pemantauan kredit
Bentuk perjanjian kredit dapat berupa akta bawah tangan ataupun akta otentik.
Pasal 1874 KUHPer: Akta dibawah tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para pihak tidak melalui perantaraan pejabat yang berwenang untuk dijadikan alat bukti
Pasal 1868 KUHPer: Akta otentik adalah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berkuasa (pegawai umum) untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya. Yang dimaksud dengan pegawai umum antara lain notaries, PPAT, pegawai KUA, dll
Pihak-pihak dalam perjanjian kredit:
  1. Kreditur, kreditur (pemberi kredit) dalam perjanjian kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan selain bank, sedangkan dalam perjanjian pinjam-meminjam, pemberi pinjaman bisa saja individu biasa.
  2. Debitur, debitur (penerima kredit) adalah pihak yang dapat bertindak sebagai subyek hukum, baik individu (person) atau badan hukum (recht person).
Pengakhiran perjanjian kredit:
Perjanjian kredit dapat berakhir oleh hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembayaran/pelunasan, tindakan sukarela dari debitor untuk memenuhi perjanjian.
  2. Subrogasi, penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga (pasal 1400 KUHper).
  3. Pembaruan Utang (novasi), ada tiga bentuk novasi yaitu:
  • Mengganti kreditur
  • Mengganti debitur
  • Merubah obyek/isi perjanjian
  1. Perjumpaan utang (kompensasi), kedua pihak memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang di antara keduanya sehingga perjanjian kredit menjadi hapus (1425 KUHPer)



2.5 Risiko dan Keadaan Memaksa
2.5.1 Risiko
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Barang yang diperjual belikan musnah diperjalanan karena ada suatu kecelakaan misalnya perahu yang mengangkut barang itu karam. Barang yang dipersewakan habis terbakar selama waktu dipersewakannya. Siapakah yang harus memikul kerugian-kerugian itu. Inilah yang disebut risiko.
 Dari apa yang sudah diuraikan tentang pengertian risiko di atas, kita lihat peristiwa risiko berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan satu pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian yang dalam hukum perjanjian dinamakan : keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah buntut dari suatu keadaan memaksa, sebagai mana ganti rugi adalah buntut dari wanprestasi.
Bagaimana soal risiko itu diatur dalam hukum perjanjian? Dalam buku ke III kitab undang-undang hukum perdata, sebenarnya kita hanya dapat menemukan satu pasal, yaitu pasal 1237. Pasal ini berbunyi sebagai berikut : “ Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”. Perkataan tanggungan dalam pasal ini sama dengan “risiko”. Dengan begitu, dalam perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu tadi, jika barang ini sebelum diserahkan, musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, kerugian ini harus dipikul oleh “si berpiutang”, yaitu pihak yang menerima barang itu.  Suatu perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, adalah suatu perikatan yang timbul karena perjanjian sepihak. Dengan kata lain, pembuat undang-undang tidak memikirkan perjanjian timbal-balik, dimana pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontraprestasi Dia hanya memikirkan pada suatu perikatan secara abstrak, dimana ada satu pihak yang wajib melakukan suatu prestasi dan suatu pihak lain yang berhak atas prestasi tersebut. Pasal 1237 hanya dapat dipakai pada perjanjian sepihak saja.  
2.5.2 Keadaan Memaksa (Overmacht).
            Overmacht artinya keadaan memaksa. Dalam suatu perikatan jika Debitur dikatakan dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat memenuhi prestasinya, Debitur tidak dapat dipersalahkan / di luar kesalahan Debitur. Dengan perkataan lain Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena overmacht bukan karena kesalahannya akan tetapi karena keadaan memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan kepadanya. Dengan demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana hak yang dimiliki oleh Kreditur dalam wanprestasi.
            Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan:
“Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduka, pun tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
                        Pasal 1245 KUH Perdata:         
Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
                        Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan memaksa adalah keadaan dimana Debitur terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, debitur dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.
Akibat keadaan memaksa:
  1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi.
  2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai.
  3. Resiko tidak beralih kepada debitur.
Unsur-unsur Keadaan memaksa:
  1. Peristiwa yang memusnahkan benda yang menjadi obyek perikatan;
  2. Peristiwa yang menghalangi Debitur berprestasi;
  3. Peristiwa yang tidak dapat diketahui oleh Kreditur/Debitur sewaktu dibuatnya perjanjian.

Sifat Keadaan memaksa:
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Keadaan memaksa absolut:
            Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya pada si B, namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi, sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.
  1. Keadaan memaksa yang relatif:
            Adalah suatu keadaan yang menye­babkan debitor masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar, yang tidak seimbang, atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia, atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contoh: seorang penyanyi telah mengikatkan dirinya untuk menyanyi di suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia.
2.6 Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;
Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia;
Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
2.7 Hak Tanggungan
            Hak Tanggungan pada hakikatnya merupakan hak jaminan atas tanah. Hak ini akan dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penggunaan hak tanggungan, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan bisa juga dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu, serta memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
            Kemudian siapa yang bisa dikatakan sebagai pemengang hak tanggungan atau subjek hak tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan. Yang dimaksud sebagai Pemberi hak tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
            Klasifikasi Objek dari Hak Tanggungan dapat dilihat dari berbagai sudut tergantung pada perkembangan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak tanggungan. Jika ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT) maka yang bisa menjadi objek hak tanggungan hanyalah Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).Kemudian apabila ditinjau dari Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2), dapat ditambahkan satu lagi macam hak tanggungan ialah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Sedangkan pada tahapan akhir perkembangan hak tanggungan sebagaimana Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT) menyatakan bahwa adapula tambahan objek hak tanggungan ialah Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.
Hak Tanggungan memiliki ciri-ciri yang dapat dibedakan dengan berbagai hak lainnya ialah
  • Membuat kedudukan seorang kreditor menjadi diutamakan dibandingkan kreditornya (“droit de preference”);
  • Mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”);
  • Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan ketika memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas;
  • menyederhanakan pelaksanaannya eksekusi.
Hak Tanggungan memiliki sifat yang tidak dapat dipungkiri yakni
  1. Tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), berarti Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian obyek dari beban Hak Tanggungan, tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa utang yang belum dilunasi.
  2. Hak Tanggungan hanya merupakan ikutan (“accessoir”) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Keberadaan, berakhir dan hapusnya Hak Tanggungan dengan sendirinya tergantung pada utang yang dijamin pelunasannya tersebut. 

BAB VI
HUKUM DAGANG


Sebelum kita membahas mengenai hukum perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari perdagangan itu sendiri.

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Berikut ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :

1. Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”

2. R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”

3. Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”

4. H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”

5. Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”

6. M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt

7. KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”


Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.   Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –  eksportir)
b.   Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.  Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.  Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.  Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.  Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.  Perdagangan dalam negeri.
b.  Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.  Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.      Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.      Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.      Peraturan tentang koperasi
2.      Peraturan pailisemen
3.      Undang-undang oktroi
4.      Peraturan lalu lintas
5.      Peraturan maskapai andil Indonesia
6.      Peraturan tentang perusahaan negara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 7 ( Pelaporan keuangan dan perubahan harga )

Nama Jurnal Jurnal Akuntansi dan Keuangan Volume / Halaman VOL. 8, NO. 1, /71-77 Nama Penulis ...